- Klik link di sini
- Klik 'Masuk Sekarang' lalu klik 'Daftar'
- Pilih skala usaha, antara UMK atau non UMK
- Lengkapi data yang diminta lalu klik 'Daftar'
- Cek email dan cari tombol atau link aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS
2. Memproses Perizinan Berusaha untuk UMKM yang dikelola.
Langkah kedua yang harus dilakukan adalah mendapatkan Perizinan Berusaha agar UMKM bisa menjadi penerima BPUM 2022.
Cara proses Perizinan Berusaha bisa dilakukan dengan menggunakan hak akses yang telah didapatkan sebelumnya.