Cara Daftarkan UMKM agar Terima BPUM 2022, Login ke link Ini agar Pelaku Usaha Bisa Cairkan BLT Rp600 Ribu

- 3 Juni 2022, 21:20 WIB
Lakukan langkah berikut ini untuk daftarkan UMKM agar bisa terima BPUM 2022 Rp600 ribu.
Lakukan langkah berikut ini untuk daftarkan UMKM agar bisa terima BPUM 2022 Rp600 ribu. /Tangkap Layar eform.bri.co.id

- Klik link di sini

- Klik 'Masuk Sekarang' lalu klik 'Daftar'

Baca Juga: Cara Cek PKH 2022 lewat HP, Login cekbansos.kemensos.go.id di Link Ini untuk Dapatkan BLT hingga Rp3 Juta

- Pilih skala usaha, antara UMK atau non UMK

- Lengkapi data yang diminta lalu klik 'Daftar'

- Cek email dan cari tombol atau link aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS

2. Memproses Perizinan Berusaha untuk UMKM yang dikelola.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Percintaan Cancer, Leo, dan Virgo, Sabtu, 4 Juni 2022: Santai dan Berpikir Bijak dalam Hubungan

Langkah kedua yang harus dilakukan adalah mendapatkan Perizinan Berusaha agar UMKM bisa menjadi penerima BPUM 2022.

Cara proses Perizinan Berusaha bisa dilakukan dengan menggunakan hak akses yang telah didapatkan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah