Simak cara dapatkan Perizinan Berusaha agar bisa menjadi penerima BPUM 2022 berikut ini.
- Masuk ke oss.go.id menggunakan hak akses yang telah didapat
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih menu 'Permohonan Baru'
- Masukkan data yang diperlukan
- Cek beberapa data, seperti Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Daftar Produk/Jasa
- Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
Baca Juga: Setibanya di Bandara Soetta, Ridwan Kamil Bertolak ke Bandung untuk Bertemu Keluarga
- Centang kotak 'Pernyataan Mandiri'
- Cek ulang Draf Perizinan Berusaha