Cara Daftarkan UMKM agar Terima BPUM 2022, Login ke link Ini agar Pelaku Usaha Bisa Cairkan BLT Rp600 Ribu

- 3 Juni 2022, 21:20 WIB
Lakukan langkah berikut ini untuk daftarkan UMKM agar bisa terima BPUM 2022 Rp600 ribu.
Lakukan langkah berikut ini untuk daftarkan UMKM agar bisa terima BPUM 2022 Rp600 ribu. /Tangkap Layar eform.bri.co.id

Simak cara dapatkan Perizinan Berusaha agar bisa menjadi penerima BPUM 2022 berikut ini.

Baca Juga: Cek BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Nama Pekerja Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Ada di Link Ini

- Masuk ke oss.go.id menggunakan hak akses yang telah didapat

- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih menu 'Permohonan Baru'

- Masukkan data yang diperlukan

- Cek beberapa data, seperti Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, serta Daftar Produk/Jasa

- Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

Baca Juga: Setibanya di Bandara Soetta, Ridwan Kamil Bertolak ke Bandung untuk Bertemu Keluarga

- Centang kotak 'Pernyataan Mandiri'

- Cek ulang Draf Perizinan Berusaha

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah