PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 adalah salah satu bansos yang diharapkan untuk segera cair.
Masyarakat khususnya para pekerja menantikan penyaluran BSU 2022 yang telah dijanjikan oleh pemerintah tahun ini.
Setelah sempat gagal cair di bulan April lalu, Kemenaker menjelaskan bahwa kini pihaknya masih mempersiapkan sejumlah tahapan sebelum bisa menyalurkan BSU 2022.
Baca Juga: Setibanya di Bandara Soetta, Ridwan Kamil Bertolak ke Bandung untuk Bertemu Keluarga
Salah satu yang masih harus dilakukan oleh Kemenaker adalah memeriksa kembali daftar penerima BSU tahun ini bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika melihat pada penyaluran di tahun sebelumnya, terdapat sejumlah syarat agar pekerja bisa menjadi penerima BSU.
Pada BSU 2021 lalu, pekerja diwajibkan untuk memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.