3. Jika tak punya akun, klik 'Daftar Sekarang' untuk membuatnya.
4. Masukkan data diri yang diperlukan.
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
6. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke HP.
7. Masuk ke akun yang telah diaktivasi.
Baca Juga: Marc Klok Bangga dengan Suporter Timnas Garuda Indonesia: Dukungan Anda Luar Biasa
Setelah login, situs kemnaker.go.id akan menunjukkan status pekerja apakah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.***