4. Apabila tempat usaha memiliki alamat yang tidak sesuai dengan domisili di KTP pemiliknya, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
5. Bukan penerima kredit atau pembiayaan, baik itu dari KUR ataupun perbankan.
6. Bukan anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bukan pegawai BUMN maupun BUMD.
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan UMKM agar memiliki Perizinan Berusaha.
Pasalnya, hanya UMKM yang terdaftar dan memiliki Perizinan Berusaha saja yang bisa mendapatkan BPUM 2022.
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk cara daftarkan UMKM agar terima BPUM 2022.
1. Mendapatkan hak akses OSS lewat situs oss.go.id.
Untuk mendapatkan hak akses OSS, pelaku usaha harus membuka situs oss.go.id dengan cara berikut ini.