BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Benarkah Cek Penerima BPUM 2022 Masih Butuh KTP?

- 2 Juni 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi - Menurut penyaluran BPUM di tahun sebelumnya, para pelaku usaha bisa melakukan cek penerima di eform.bri.co.id dengan menggunakan KTP.
Ilustrasi - Menurut penyaluran BPUM di tahun sebelumnya, para pelaku usaha bisa melakukan cek penerima di eform.bri.co.id dengan menggunakan KTP. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna.

PR DEPOK - Pemerintah dikabarkan bakal melanjutkan program BPUM 2022 dengan menggulirkan BLT UMKM bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat.

Nominal BLT UMKM yang rencananya bakal diberikan kepada pelaku usaha kecil yakni Rp600.000 per penerima BPUM 2022.

Meskipun saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait kapan waktu pencairan, syarat serta cara cek penerima BPUM 2022, namun pelaku usaha kecil bisa memakai cara cek pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: PKH Balita Juni 2022 Cair Lagi, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Rp3 Juta

Para pelaku usaha kecil yang telah memenuhi syarat bisa segera input NIK KTP untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM sejumlah Rp600.000 tersebut dari program BPUM 2022.

Input NIK KTP untuk cek penerima BLT UMKM Rp600.000 hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan usahanya untuk berkesempatan sebagai penerima BPUM 2022.

Adapun syarat untuk dapat BLT UMKM bagi pelaku usaha kecil bila berkaca pada penyaluran BPUM tahun sebelumnya, yakni pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Baca Juga: Update Pencarian Eril: Ridwan Kamil Masih Susuri Beberapa Titik Potensial di Sepanjang Sungai Aare

Syarat yang tidak kalah penting, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, pelaku usaha harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x