PR DEPOK - Pelaku usaha bisa login ke eform.bri.co.id untuk cek status penerima BPUM 2022 yang akan kembali disalurkan.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang memenuhi syarat dan melakukn beberapa langkah yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Mulai dari memenuhi syarat bagi pelaku usaha, mendaftarkan usaha, hingga mendapatkan Perizinan Berusaha, berikut ini beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM 2022.
Baca Juga: Belum Dapat PKH 2022? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Namamu di Link Ini
1. Memenuhi syarat agar bisa menjadi penerima BPUM 2022.
Terdapat beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sejumlah syarat penerima BLT UMKM tersebut di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP