- Klik 'Masuk Sekarang' dan pilih 'Daftar'
- Pilih skala usaha antara UMK atau non UMK
- Masukkan data diri yang diminta dan klik 'Daftar'
- Cek email dan cari tombol aktivasi agar bisa mendapatkan hak akses OSS
Baca Juga: Rusia Sebut Perang Dunia Ketiga Dimulai, AS dan Inggris Jadi Sasaran karena Ikut Campur di Ukraina
3. Proses Perizinan Berusaha agar bisa menjadi penerima BPUM 2022.
Hak akses yang sudah didapatkan bisa dipakai untuk login ke oss.go.id dan memulai proses menerbitkan Perizinan Berusaha.
Perizinan Berusaha bisa diajukan oleh pelaku UMKM dengan langkah di bawah ini.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Online Juni 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Ibu Hamil hingga Lansia Bisa Dapat BLT