- Memiliki usaha mikro, yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika alamat dari usaha yang dijalankan tidak sesuai domisili di KTP
Baca Juga: Cek Syarat Dapatkan BPNT Kartu Sembako yang Cair pada Bulan Juni 2022 Rp2,4 Juta Setahun
- Tidak sedang menjadi penerima kredit atau pembiayaan dari KUR dan perbankan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN maupun BUMD
2. Mendapatkan hak akses OSS di situs oss.go.id
Setelah semua langkah di atas terpenuhi, selanjutnya pelaku usaha harus mendapatkan hak akses OSS di situs oss.go.id agar bisa memproses Perizinan Berusaha.
Simak langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan hak akses OSS berikut ini.
- Buka situs oss.go.id atau klik link ini