PR DEPOK - Memasuki pertengahan tahun, pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak balita dan ibu hamil yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH yang disediakan tersebut mencapai Rp3 juta setahun untuk setiap kategorinya dan disalurkan melalui Bank Himbara di seluruh Indonesia.
Artikel kali ini akan memaparkan cara daftar DTKS 2022 secara online lewat handphone (HP) di aplikasi Cek Bansos, dengan hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebab penerima BLT balita atau ibu hamil bisa mendapat bantuan dari pemerintah apabila sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos PKH 2022.
Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH 2022 Online
Sebelum menuju tahap-tahap pendaftaran, perlu diketahui bahwa anak balita dan ibu hamil merupakan bagian dari kategori penerima PKH yang menjadi prioritas pemerintah dalam penyaluran bansos.
Ibu hamil dan anak balita yang termasuk dalam keluarga kurang mampu atau rentan dapat mendaftarkan diri ke DTKS agar terdaftar sebagai penerima PKH.
Sebab ada bantuan sebesar Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil atau nifas, dan Rp3 juta per tahun untuk anak usia dini atau balita dari 0 sampai 6 tahun.