4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.
6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Perlu diketahui, program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menyalurkan BLT UMKM senilai Rp600.000.
Tujuan lain pemerintah melalui Kemenkop UKM menggelontorkan BLT UMKM Rp600.000 yakni untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya pada 2020 silam, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per penerima BPUM.
Sedangkan pada 2021 lalu, pemerintah diketahui juga kembali menggulirkan BLT UMKM yakni Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 31 Bisa Gagal Cair, Ini Penyebabnya
Besaran dana BLT UMKM di dua tahun tersebut dikabarkan lantaran adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah yang dialokasikan untuk bantuan sosial.