Kemudian syarat mutlak paling penting yakni calon penerima BLT UMKM bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Kemudian terakhir, para pelaku usaha kecil tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online agar Pelaku Usaha Dapat BPUM 2022, Siapkan Syarat Ini!
Pelaku usaha kecil yang telah yakin memenuhi syarat, bisa segera mendaftarkan usahanya agar berkesempatan dapat BLT UMKM tersebut di atas.
Berikut langkah daftar UMKM online agar pelaku usaha berkesempatan dapat BPUM 2022, berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya.
1. Buka HP lalu segera login situs oss.go.id
2. Kemudian, klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'
3. Selanjutnya segera pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani
Baca Juga: PKH Balita Juni 2022 Cair Lagi, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Rp3 Juta
4. Tahap berikutnya yakni lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan