PR DEPOK - Pemberian bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk untuk anak usia dini Rp3 juta tidak diberikan secara cuma-cuma.
Setiap penerima bansos PKH harus menerima hak selain uang tunai Rp3 juta dan memenuhi kewajibannya.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH anak usia dini? Apa akibat jika tidak memenuhi kewajibannya?
Ternyata saat KPM anak usia dini maupun kategori lainnya tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah akan menunda penyaluran bahkan menghentikan pemberian bansos PKH.
Berikut ulasan daftar hak dan kewajiban KPM bansos PKH sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Hak KPM bansos PKH anak usia dini 2022 adalah sebagai berikut.
a. Bantuan langsung tunai (BLT) Rp3 juta per tahun yang akan diberikan dalam empat tahap dalam setahun.