PR DEPOK – Pemerintah hingga saat ini masih menggodok aturan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi para pekerja.
Meski begitu, Anda tetap bisa mengecek apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta dengan cara penyaluran tahun sebelumnya.
Caranya sangat mudah, para pekerja hanya perlu kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id ketika hendak cek status penerima BSU 2022.
Namun bagaimana jika nama Anda ‘Tidak Terdaftar' sebagai penerima BSU 2022 dengan besaran manfaat Rp1 juta?
Tidak perlu khawatir, para pekerja masih tetap bisa mendapatkan Rp1 juta dengan memperbaiki data dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Bagaimana caranya?
Berdasarkan aturan sebelumnya, pekerja bisa melakukan perbaikan data untuk mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta.
Caranya adalah dengan menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan dengan login ke bpjsketenagakerjaan.go.id.
Para pekerja juga bisa menghubungi nomor telepon 175 atau WhatsApp di nomor 081380070175.
Baca Juga: Inilah Cara Mencairkan BPNT 2022, Tak Perlu Pakai KTP-KK dan Dapatkan Bantuan Rp200.000