3. Siswa SD/sederajat Rp900 ribu per tahun.
4. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun.
5. Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
6. Penyandang disabilitas berat tuna daksa dan keterbelakangan mental (maksimal 2 orang dan berada dalam keluarga) Rp2,4 juta per tahun.
7. Lanjut usia di atas 70 tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga) Rp2,4 juta per tahun.
Uang ini diberikan secara bertahap, selama setahun sampai empat tahap, dan akan disalurkan lewat rekening bank himpunan bank rakyat (Himbara) seperti BNI, BRI, BSI, Mandiri, BTN.
Tidak hanya mendapatkan bantuan berupa uang, namun terdapat hak bagi KPM bansos PKH lainnya, di antaranya.
a. Bantuan sosial PKH.