b. Pendampingan PKH.
c. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
d. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Seperti yang tercantum pada Permensos nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 6.***