Kriteria penerima Kartu Prakerja yakni masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah seperti PKH, BPNT, BSU, BPUM dan yang telah menyelesaikan pendidikan formal.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka Sampai Kapan? Berikut Estimasi Waktunya
Jika NIK KTP terdaftar di Kemensos atau Kemdikbud, tentunya peserta Kartu Prakerja akan gagal lolos pendaftaran.
3. Termasuk dalam daftar terlarang
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga: Undang Paus Fransiskus ke Indonesia, Menag Yaqut Harap Dapat Menyampaikan Kerinduan Umat
Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
4. Melebihi batas penerima dalam 1 Kartu Keluarga (KK)
Dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK KTP yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika lebih dari dua anggota KK yang telah menerima Kartu Prakerja, dipastikan Anda akan gagal lolos pendaftaran.