Cara Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600 Ribu Bakal Cair untuk 4 Pelaku Usaha

- 10 Juni 2022, 12:20 WIB
Berikut ni merupakan penjelasan tentang cara cek penerima BPUM di link resminya, di mana BLT UMKM akan diberikan bagi pelaku usaha.
Berikut ni merupakan penjelasan tentang cara cek penerima BPUM di link resminya, di mana BLT UMKM akan diberikan bagi pelaku usaha. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Simak cara cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, karena BLT UMKM Rp600 ribu bakal cair untuk 4 pelaku usaha.

BPUM adalah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yang merupakan program bantuan dengan sasaran penerima pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BPUM sebelumnya pernah disalurkan pada 2020 dan 2021, serta akan kembali digulirkan pada tahun 2022 ini.

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 bakal mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Lovely' Billie Eilish dan Khalid Beserta Terjemahnya dalam Bahasa Indonesia

Adapun pelaku usaha yang menjadi sasaran penerima BPUM 2022 terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, dan pemilik usaha mikro.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu, pelaku usaha kategori tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan sebagai penerima BPUM 2022.

Terkait syarat penerima BPUM 2022, hingga sekarang belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Namun jika berkaca pada penyaluran tahun lalu, syarat penerima BPUM meliputi:

Baca Juga: Dijuluki Pahlawan, Remaja Ukraina Ini Menyadari Kedatangan Tentara Rusia Melalui Drone dan Beri Tahu Militer

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

3. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.

4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

Baca Juga: Link Live Streaming Daihatsu Indonesia Master 2022 Perempat Final: Duel Anthony Ginting vs Lee Zii Jia

5. Bagi pelaku Usaha Mikro dengan KTP dan domisili usaha berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

6. Pelaku usaha baik yang pernah mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya atau tidak, bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.

Saat ini, pelaku usaha bisa terlebih dahulu cek penerima BPUM 2022 lewat situs eform.bri.co.id.

Dengan melakukan langkah tersebut, pelaku usaha bisa mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.

Baca Juga: Jasad Emmeril Khan Mumtadz Ditemukan, Ridwan Kamil: Wangi Seperti Daun Eucalyptus

Cara cek penerima BPUM 2022 lewat eform.bri.co.id berdasarkan keterangan tahun sebelumnya sebagai berikut:

1. Buka situs eform.bri.co.id.

2. Pilih 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Juni? Simak Penjelasan dan Syarat Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta di Sini

4. Ketik kode verifikasi pada kolom yang tersedia.

5. Pilih 'Proses Inquiry'.

Selanjutnya sistem akan menampilkan notifikasi apakah data NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.

Soal jadwal pencairan BPUM 2022 sendiri belum bisa dipastikan karena pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM belum menyampaikan informasinya.

Baca Juga: Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran 2022, Akses 3 Link Berikut untuk Kunjungi Jakarta Fair

Namun jika berdasarkan ketentuan tahun lalu tanda bahwa BLT UMKM siap dicairkan, pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima mendapatkan SMS dari Bank penyalur.

SMS tersebut berisi pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BPUM dan diminta membawa syarat yang diperlukan untuk validasi data guna keperluan pencairan dana bantuan.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah