PR DEPOK – Berikut cara daftar BPUM 2022 online di link oss.go.id, 4 pelaku usaha UMKM ini bisa dapat bantuan Rp600 ribu.
Pencairan BPUM 2022 hingga sekarang masih banyak ditunggu-tunggu informasi jadwalnya oleh masyarakat terutama yang termasuk pelaku usaha UMKM.
Bagi Anda yang termasuk pemilik usaha mikro kecil, bisa daftar BPUM 2022 online di link oss.go.id menurut peraturan tahun sebelumnya.
Adapun untuk peraturan, syarat, dan mekanisme pencairan BPUM 2022, sampai kini masih dalam proses dirampungkan oleh Kemenkop UKM sebagai pihak penyalur.
Sebenarnya, link oss.go.id ini digunakan untuk mendaftarkan masyarakat yang memiliki usaha kecil mikro agar bisa menjadi anggota UMKM, sehingga nantinya bisa mendapatkan bantuan BPUM 2022 senilai Rp600 ribu.
Adapun untuk 4 pelaku usaha UMKM yang akan mendapatkan BPUM 2022, di antaranya adalah pemilik usaha warung kecil, pemilik usaha mikro kecil, pedagang kaki lima, dan nelayan.
Baca Juga: PSSI Menang atas Gugatan Utang, Target Eleven Tak Mampu Penuhi Syarat
Sebagamana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website oss.go.id, berikut penjelasan cara daftar BPUM 2022 untuk bisa dapat bantuan Rp600 ribu dari Kemenkop UKM.