7. Pekerja atau buruh yang dirumahkan (PHK) dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil (UMKM).
Baca Juga: Penyebab Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 32
Adapun golongan masyarakat yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:
1. Pejabat negara.
2. ASN, TNI dan Polri.
3. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
4. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
5. Kepala desa dan perangkat desa.
Baca Juga: Netflix Resmi Mengonfirmasi Squid Game Musim Kedua Segera Dirilis
Lantas, kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 dibuka?