Mengenal PKH Kemensos, Lengkap dengan Syarat, Cara Daftar, Nominal, dan Jadwal Pencairan Bantuan

- 14 Juni 2022, 07:50 WIB
Simak penjelasan tentang bansos PKH dan Kemensos, termasuk syarat, cara daftar, nominal dan jadwal pencairan.
Simak penjelasan tentang bansos PKH dan Kemensos, termasuk syarat, cara daftar, nominal dan jadwal pencairan. // Kemensos

PR DEPOK - Artikel ini akan memuat informasi seputar PKH Kemensos, dari pengertian, syarat, cara daftar, nominal, hingga jadwal pencairan bantuan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga kini masih menyalurkan bantuan sosial PKH kepada KPM yang telah terdata di DTKS, yang mana program ini telah berjalan dari 2017 lalu.

Apa itu PKH?

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program perlindungan sosial melalui pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat yang terdata di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Selasa, 14 Juni 2022: Ada Idola Cilik, Ikatan Cinta, dan Amanah Wali S6

Program PKH pertama kali diluncurkan pemerintah pada tahun 2017, yang mana setiap tahunnya menelan anggaran yang berbeda.

Pada tahun 2022, program bansos PKH menelan biaya sebesar Rp28,7 triliun, yang mana anggaran tersebut disalurkan kepada 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS.

Warga tergolong miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bansos PKH adalah:

- Ibu hamil mendapat BLT Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah