Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH? Simak Kategori Penerima dan Besaran Dana yang Diterima

- 14 Juni 2022, 13:45 WIB
 Ilustrasi lansia penerima bansos PKH.
Ilustrasi lansia penerima bansos PKH. /Dok Kemensos

PR DEPOK - Simak siapa saja yang berhak menerima bansos PKH, lengkap dengan penjelasan mengenai kategori penerima serta besaran dana yang diterima di artikel ini.

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

Tujuan adanya PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan.

Baca Juga: Siapa Saja Daftar Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Segera Cek Penerima BSU 2022 di Link Ini

Tak hanya itu, PKH juga disalurkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Mereka yang berhak mendapatkan bansos PKH adalah yang termasuk ke dalam kategori atau golongan penerima manfaat.

Seperti ibu hamil, nifas atau menyusui, kemudian yang memiliki anak balita atau anak usia dini yang belum masuk pendidikan.

Baca Juga: Unggah Foto Zara Peluk Keranda Jenazah Eril, Atalia Praratya: Hati Ibu Mana yang Kuat

Lalu anak SD, SMP, SMA/SMK atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan memperhatikan kecukupan gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil.

Sementara itu untuk besaran dana yang diterima penerima manfaat akan bervariasi sesuai dengan kategorinya masing-masing.

Baca Juga: Sinopsis Riddick, Aksi Vin Diesel Bertahan Hidup di Tengah Gempuran Alien Berbahaya

Adapun berikut rincian besaran dana tiap kategori yang menjadi penerima manfaat PKH:

1. Kategori Ibu hamil akan mendapat bantuan sebesar Rp750.000/Bulan atau Rp3.000.000/Tahun.

2. Kategori Anak usia dini/balita (0-6 tahun) akan mendapat bantuan sebesar Rp750.000/Bulan atau Rp3.000.000/Tahun.

Baca Juga: Sebut Hak Eril Sudah Ditunaikan secara Paripurna, Atalia Praratya: Banyak Hikmah dari Kejadian Ini

3. Kategori Anak SD/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp225.000/Bulan atau Rp900.000/Tahun.

4. Kategori Anak SMP/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp375.000/Bulan atau Rp1.500.000/Tahun.

5. Kategori Anak SMA/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp500.000/Bulan atau Rp2.000.000/Tahun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Apa yang Diungkapkan Warna Favorit untuk Ungkap Karakter Diri Anda

6. Kategori Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000/Bulan atau Rp2.400.000/Tahun.

7. Kategori Disabilitas berat akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000/Bulan atau Rp2.400.000/Tahun.

Itulah informasi terkait siapa saja yang berhak menerima bansos PKH, dan penjelasan kategori serta besaran dananya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah