PR DEPOK - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 begitu dinantikan oleh masyarakat khususnya pekerja.
Setelah gagal cair pada bulan April lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2022 akan dilakukan setelah tahap persiapan selesai.
Hingga saat ini, Kemenaker masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, serta bank penyalur terkait pelaksanaan BSU 2022.
Baca Juga: Belum Dapat PKH 2022 Tahap 2? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cairkan Bantuan hingga Rp3 Juta
Untuk bisa menerima dana BSU, pekerja diharuskan memenuhi sejumlah kriteria yang ditentukan oleh pemerintah.
Pada penyaluran Bantuan Subsidi Upah sebelumnya, Kemenaker menerapkan beberapa kriteria bagi pekerja calon penerima BSU.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menerima BSU.
Berikut ini syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh kemenaker kepada pekerja.
- Warga Negara Indonesia atau WNI.