PR DEPOK - Pekerja kembali berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
BSU 2022 dijanjikan untuk segera cair kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Penyaluran BSU 2022 ditargetkan akan diterima oleh 8,8 juta pekerja dari berbagai industri.
Namun, jika melihat pada penyaluran tahun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menerapkan beberapa kriteria atau syarat.
Pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Berikut ini kelima syarat atau kriteria yang harus dipenuhi sebelum bisa menerima BSU.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.