PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan oleh pemerintah untuk membantu perekonomian para pekerja di tahun 2022.
Pemerintah menyediakan BSU sebesar Rp1 juta untuk para pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp3 juta setiap bulannya.
Segera lakukan cek daftar penerima BSU 2022 secara online dengan mengakses link kemnaker.go.id untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum Anda sebagai penerima.
Bantuan yang diberikan secara tunai ini (BLT) hanya disalurkan kepada pekerja dengan kriteria tertentu, lantaran terdapat syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut agar Pekerja Mendapatkan BSU 2022 Sebesar Rp1 Juta
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pada tahun 2021, pemerintah memberikan bantuan BSU kepada para pekerja dengan syarat;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.