PR DEPOK – Cara dapat PKH tahap 2 cukup mudah, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut jadwal PKH tahap 2 terakhir akan dicairkan pada Juni 2022 ini kepada penerima yang sudah dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan Kemensos.
Pendaftaran DTKS ini diperuntukan agar masyarakat terdata sebagai penerima bansos dari Kemensos, termasuk PKH.
Berikut penjelasan lengkap cara daftar DTKS agar bisa menjadi penerima PKH tahap dari Kemensos.
Baca Juga: Heboh Video Penolakan UAS Datang ke Jonggol, Dinilai Meresahkan
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
2. Siapkan KTP dan KK untuk memulai pendaftaran
3. Isi data diri pada kolom pembuatan akun baru
4. Kemudian, masukan nomor KK dan KTP, serta nama lengkap calon penerima
5. Masukkan data wilayah dengan lengkap seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan KTP