PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang masih disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Diketahui, PKH merupakan bansos yang disalurkan dalam empat tahap selama setahun, tahap I Januari - Maret, tahap II April-Juni, tahap III Juli-September, tahap IV Oktober-Desember.
Juni 2022 ini termasuk periode terakhir pencairan tahap kedua bansos PKH 2022.
Baca Juga: Eber Bessa Absen Saat Bali United Lakoni Laga Lawan Bhayangkara FC
Maka dari itu, segera lakukan proses pencairan dan sebelumnya silakan cek daftar nama penerima bansos PKH 2022 di situs resmi dari Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id
Berikut penjelasan dan mekanisme tentan bansos PKH 2022, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu, yakni tentang syarat menjadi penerima bansos, berkas dokumen yang harus dipersiapkan, serta mekanisme pencairan dan dana yang akan diterima.
Baca Juga: Tetapkan Awal Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha 1443 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Juni 2022
Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang telah memenuhi syarat untuk menjadi KPM sebagai istilah penyebutan masyarakat yang menerima bansos dari Pemerintah, berikut penjelasannya.