a. WNI dengan kondisi ekonomi tergolong miskin atau rentan miskin
b. KK dan KTP sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
c. Bukan anggota TNI, Polri, bukan juga pegawai BUMN, BUMD, apalgi PNI, ataupun ASN lainnya.
d. Tidak sedang menerima bantuan jenis lainnya dari pemerintah
Selanjutnya, bahwa PKH merupakan program bansos yang terbagi dalam 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM), besaran dana yang diberikannya pun berbeda, berikut ulasannya.
Baca Juga: Apakah BPNT Juni 2022 Masih Cair? Cari Tahu Jadwal dan Cara Mencairkan Dana Kartu Sembako Rp200 Ribu
1. Siswa SD/sederajat akan menerima sebesar Rp900.000 per tahun dengan syarat persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.
2. Siswa SMP/sederajat menerima sebesar Rp1,5 juta per tahun dengan syarat persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.
3. Siswa SMA/sederajat mendapatkan sebesar Rp2 juta per tahun dengan syarat persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.