PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) sedang menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 7 pemilik KTP yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Seperti yang diketahui, tidak semua pemilik KTP ini menerima bansos PKH dari Kemensos karena terdapat syarat, kriteria, dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Maka dari itu, segera akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek daftar penerima bansos dan juga melihat jenis bantuan dan jadwal pencairannya.
Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah 2022 Lengkap, Ada PKH, Kartu Prakerja hingga BSU 2022
Simak dengan seksama ulasan 7 pemilik KTP yang berhak mendapatkan bansos PKH 2022 serta besaran dana bantuan yang akan diterima, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos
Syarat dan kriteria agar lolos menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH 2022
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin, atau rentan miskin.
- Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, ASN, bukan juga anggota dari TNI, maupun Polri.