- Sudah mendaftar dan mengajukan permohonan KPM bansos PKH 2022 ke Kemensos
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai KPM.
- Tidak sedang menerima bantuan jenis lain dari Pemerintah.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos Rp200 Ribu Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Lebih lanjut, tentang rincian dana yang akan diterima 7 kategori KPM bansos PKH 2022 beserta ketentuannya.
a. Lanjut usia (lansia) akan menerima sebesar Rp2,4 juta per tahun dengan ketentuan berusia diatas 70 tahun dan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.
b. Penyandang disabilitas berat yakni tuna daksa dan keterbelakangan mental akan menerima sebesar Rp2,4 juta per tahun dengan ketentuan maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.
Baca Juga: Prediksi Hasil Pertandingan Jerman Vs Italia di UEFA Nations League 2022 Malam Ini
c. Siswa SD/sederajat akan menerima sebesar Rp900.000 per tahun dengan ketentuan persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.
d. Siswa SMP/sederajat menerima sebesar Rp1,5 juta per tahun dengan ketentuan persentase kehadiran di kelas minimal 85 persen.