4. Ibu hamil/nifas menerima Rp3 juta per tahun maksimal kehamilan kedua.
5. Anak usia dini 0-6 tahun akan menerima Rp3 juta per tahun maksimal sampai anak kedua.
6. Lanjut usia (lansia) akan menerima sebesar Rp2,4 juta per tahun, berusia diatas 70 tahun dan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.
7. Penyandang disabilitas berat yakni tuna daksa dan keterbelakangan mental akan menerima sebesar 2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.
Adapun mekanisme pencairannya, seperti disebutkan diatas, terdapat empat tahap selama setahun, dan uang disalurkan melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Mandiri, BSI, BRI, BTN.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima Bansos Rp200 Ribu Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Kemudian, simak tahapan untuk melakukan cek daftar penerima bansos PKH 2022, ikuti langkah berikut dengan baik.
1. Buka Google dan masuk ke situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih dan isilah data wilayah yang ada pada kolom seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai data di KTP atau KK.