PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) Juni 2022.
Uang yang akan diterima penerima PKH mencapai Rp3 juta per tahun, terutama untuk kategori ibu hamil/nifas serta 6 kategori lainnya.
Maka dari itu, segera cari nama Anda di situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store.
Baca Juga: Inter Milan akan Tarik Pulang Romelu Lukaku dari Chelsea, Tawaran Awal Sudah Dilepaskan
Sebelum itu, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan agar bisa menjadi penerima bansos PKH.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut syarat dan cara cek nama penerima bansos PKH 2022.
Syarat penerima PKH 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.
Baca Juga: Profil Fabio Vieira, Gelandang Portugal yang akan Didatangkan Arsenal