Cari Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan PKH hingga Rp3 Juta

- 17 Juni 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi bansos PKH.
Ilustrasi bansos PKH. /EmAji/Pixabay

2. Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

3. Bukan seorang pegawai BUMN, BUMD, ASN, PNS, TNI maupun Polri.

4. Diutamakan untuk masyarakat yang terdampak pandemi dan juga terkena PHK.

5. Memenuhi kriteria dari 7 kategori penerima bansos PKH 2022.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Abrasi, Lengkap hingga Dampak dan Penanggulangannya

Simak rincian 7 kategori penerima bansos PKH 2022 sebagai berikut.

A. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun, maksimal untuk kehamilan kedua.

B. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun, maksimal sampai anak kedua.

C. Siswa SD/sederajat Rp900.000 per tahun

D. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah