2. Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Bukan seorang pegawai BUMN, BUMD, ASN, PNS, TNI maupun Polri.
4. Diutamakan untuk masyarakat yang terdampak pandemi dan juga terkena PHK.
5. Memenuhi kriteria dari 7 kategori penerima bansos PKH 2022.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Abrasi, Lengkap hingga Dampak dan Penanggulangannya
Simak rincian 7 kategori penerima bansos PKH 2022 sebagai berikut.
A. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun, maksimal untuk kehamilan kedua.
B. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun, maksimal sampai anak kedua.
C. Siswa SD/sederajat Rp900.000 per tahun
D. Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun