Tahap 3: Juli, Agustus dan September
Tahap 4: Oktober, November dan Desember
BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta akan disalurkan kepada siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang telah memenuhi kriteria dan juga syarat yang ditetapkan Kemensos.
Diketahui, program BLT Anak Sekolah adalah salah satu komponen dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: 10 Tips Program Hamil Secara Alami, Salah Satunya Pilih Makanan yang Sehat
Yang mana, bansos PKH menyasar beberapa kriteria penerima, di antaranya siswa sekolah yang telah memenuhi syarat.
Satu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima PKH akan menerima bansos BLT Anak Sekolah sebesar Rp4,4 juta dengan rincian sebagai berikut ini;
- BLT sebesar Rp900 ribu per tahun bagi siswa SD atau sederajat
- BLT sebesar Rp1,5 juta per tahun bagi siswa SMP atau sederajat