Baca Juga: Tagar KAI121 Trending di Twitter, Sempat Dikira Kai EXO, Ternyata Begini Kronologi Sebenarnya
Pastikan aplikasi yang diunduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
2. Registrasi, jika belum punya akun sebelumnya.
Siapkan NIK KTP dan KK. Setelah berhasil registrasi, maka Anda sudah dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Lalu pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2022 di www.jiexpo.com
4. Pilih “tambah usulan”
5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data di DTKS Kemensos.
6. Berikutnya, Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah bansos yang diinginkan, contoh; PKH atau BPNT
Jika data Anda telah berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.