4. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penerima bansos BPNT sembako ini akan mendapatkan bantuan dengan total Rp2,4 juta dalam satu tahun.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp200.000 setiap bulannya.
Sementara itu, penerima bansos PKH juga akan mendapatkan dana bantuan secara bertahap sepanjang tahun 2022.
Namun, besaran bantuan PKH ini berbeda untuk setiap kategori penerimanya.
Kategori penerima ibu hamil dan balita akan mendapatkan dana masing-masing Rp3 juta per tahun.
Kemudian ada kategori lanjut usia atau lansia dan penyandang disabilitas yang akan mendapatkan dana masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: YoonA Girls Generation akan Berperan Jadi Istri Lee Jong Suk dalam Drama Terbaru 'Big Mouth'
Sementara itu, kategori anak sekolah mendapatkan nominal bantuan yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.