Sementara itu untuk tahun ini, program BPUM 2022 bakal menyasar sekitar 12,8 juta pelaku usaha kecil di seluruh wilayah Indonesia.
Dari 12,8 juta orang tersebut, jika merujuk penyaluran BPUM tahun sebelumnya, pemerintah tidaklah sembarangan memberikan BLT UMKM lantaran hanya yang memenuhi kriteria berikut ini.
- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan merupakan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa
- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Pelaku usaha kecil yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Sebagai informasi tambahan, pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM yang bertindak sebagai pengusul bakal melakukan pembersihan data calon penerima melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BPUM 2022.