BPUM 2022 Segera Dicairkan, Intip Syarat tuk Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha Mikro

- 17 Juni 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro agar jadi penerima BPUM 2022 berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya.
Ilustrasi - Berikut syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro agar jadi penerima BPUM 2022 berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya. /Pexels/ahsanjaya.

PR DEPOK - Informasi tentang BLT UMKM yang bakal cair, dan beberapa syarat yang harus dipenuhi bisa Anda simak dalam artikel ini.

Baru-baru ini, BLT UMKM atau BPUM 2022 kabarnya akan disalurkan pemerintah Indonesia, untuk para pelaku usaha mikro.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, para pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM 2022 ini senilai Rp600.000.

Namun, tidak akan semua para pelaku usaha mikro bakal mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah, karena harus memenuhi syarat agar ditetapkan sebagai penerima.

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Robert Alberts Ungkap Pemain Persib Bandung Antusias Tatap Laga Lawan Persebaya Surabaya

Lantas apa saja syarat pelaku usaha mikro agar jadi penerima BLT BPUM 2022? Simak berikut dipaparkan berdasarkan penyaluran tahun sebelumnya.

Syarat Penerima

1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Masyarakat harus memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM)

3. Para pelaku UMKM harus terdaftar, dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), maupun surat keterangan usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x