3. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau setara.
4. Siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Kehilangan Sahabat untuk Selamanya
Apabila siswa tidak mempunyai KIP, maka orang tua bisa melaksanakan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan sekitar dan membawa Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
Akan tetapi, orang tua juga bisa membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan sekitar untuk dibawa kel embaga dinas pendidikan apabila tidak memiliki KKS
Alur Daftar BLT Anak Sekolah 2022
a. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.
b. Lakukan registrasi dengan cara tekan "Buat Akun Baru".