4. Masukkan data diri dengan benar.
Baca Juga: Waspada, Terlalu Lama Duduk Ternyata Berisiko Terkena Masalah Jantung
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
6. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.
7. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
Baca Juga: Berapa Hari Proses Evaluasi Kartu Prakerja? Simak Estimasi Waktunya Berikut Ini
8. Klik ‘Buat Akun Baru’.
9. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.
10. Setelah berhasil registrasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos.
11. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.