Cara Daftar DTKS Online Pakai HP dan KTP, untuk Dapat Dana BPNT dan PKH 2022

- 22 Juni 2022, 11:16 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi cara daftar DTKS online pakai HP dan KTP, untuk dapat dana BPNT dan PKH 2022.
Berikut ini dipaparkan informasi cara daftar DTKS online pakai HP dan KTP, untuk dapat dana BPNT dan PKH 2022. /Tangkap layar DTKS.

1. Pertama unduh aplikasi Cek Bansos melalui aplikasi Play Store.

2. Kemudian siapkan KTP untuk daftar DTKS online, untuk dapat dana BPNT dan PKH 2022.

Baca Juga: Simak Link Pengumuman UTBK SBMPTN 2022 Lengkap dengan Cara Ceknya

3. Segera login dan isi data diri calon penerima BPNT dan PKH 2022 secara lengkap pada form pembuatan akun baru untuk mengakses aplikasi.

4. Masukkan nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai dengan KTP calon penerima BPNT dan PKH 2022.

5. Masukkan alamat rumah lengkap sesuai domisili KTP calon penerima BPNT dan PKH.

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Rabu 22 Juni 2022, serta Harga Tiket Masuk Jakarta Fair

6. Kemudian input alamat tempat tinggal dan lampirkan foto KTP berikut swafoto dengan KTP untuk verifikasi dsn validasi data penerima BPNT dan PKH 2022.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah berhasil membuat akun baru, segera lakukan pendaftaran DTKS online, untuk dapat dana BPNT dan PKH 2022.

Baca Juga: Ini Arti Status Kartu Prakerja ‘Dalam Proses Seleksi’ pada Dashboard, Catat Baik-baik!

1. Pilih opsi 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan data calon penerima BPNT dan PKH 2022.

2. Pilih menu 'tambah usulan', dan isi data calon penerima BPNT dan PKH 2022 yang ingin diusulkan.

3. Tunggu dalam beberapa menit, maka data yang sebelumnya sudah diusulkan tadi akan segera muncul sesuai dengan catatan Dukcapil.

Baca Juga: Kapan BPNT Juni 2022 Cair? Simak Bocoran Jadwal dan Cara Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Demikian itulah informasi cara daftar DTKS online pakai HP dan KTP, untuk dapat dana BPNT dan PKH 2022.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x