3. Klik "Buat Akun Baru", bagi yang belum memiliki akun
4. Masukkan data diri yang diperlukan
5. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
6. Lengkapi alamat yang akan menjadi wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
7. Unggah dan lampirkan foto KTP dan selfie (swafoto) sambil memegang KTP
8. Klik "Buat Akun Baru".
Bila akun telah berhasil dibuat, ikuti langkah-langkah di bawah ini usai login ke aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Login Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima dan Status PKH Tahap 2 hingga Rp3 Juta
1. Klik menu "Daftar Usulan"