Cara Daftar DTKS ke Kelurahan, Cukup Siapkan KTP Bisa Dapat BPNT, PKH, dan PBI 2022

- 22 Juni 2022, 21:42 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai cara daftar DTKS ke Kelurahan, cukup siapkan KTP bisa dapat BPNT, PKH, dan PBI 2022.
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai cara daftar DTKS ke Kelurahan, cukup siapkan KTP bisa dapat BPNT, PKH, dan PBI 2022. /Dok. Kemensos.

2. Setelah penerima melakukan registrasi pendaftaran, maka pihak Kepala Desa atau Kelurahan akan melaksanakan pertemuan atau rapat musyawarah Kelurahan.

3. Data dari Hasil musyawarah atau rapat pertemuan tersebut akan disampaikan oleh Kepala Desa atau Lurah kepada Bupati atau Walikota melalui Kepala Camat setempat.

4. Bupati atau Walikota setempat akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data penerima dari Camat atau Walikota ke Menteri melalui Gubernur daerah.

Baca Juga: Cara Pasang dan Cek Penerima Perangkat STB dari Kominfo, Login Link cekbansos.kemensos.go.id

5. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran penerima BPNT, PKH, dan PBI 2022.

6. Setelah proses verifikasi dan verifikasi penerima BPNT, PKH, dan PBI 2022 telah selesai dilakukan, maka Menteri Sosial akan menetapkan data terpadu Kesejahteraan Sosial.

7. Sementara data tersimpan di Lembaga Kementerian atau Pemerintah Daerah, pendaftar sudah resmi terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: Besok Pengumuman Hasil Seleksi SBMPTN 2022, ini 32 Link Mirror Resmi Pengganti sbmptn.ltmpt.ac.id jika Eror

Nah, adapun untuk mencairkan bansos Kemensos, biasanya ditentukan sesuai kategori, untuk bansos PKH cair melalui Bank Himbara, sedangkan BPNT akan cair melalui Kantor Pos, dan PBI akan dicairkan dalam bentuk bantuan BPJS Kesehatan.

Demikian informasi cara daftar DTKS ke Kelurahan, cukup siapkan KTP bisa dapat BPNT, PKH, dan PBI 2022.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Pusdatin Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x