Uang bantuan kedua bansos tersebut pun berbeda. Untuk BPNT Kartu Sembako, bantuan diberikan senilai Rp200.000 setiap bulan. Sedangkan PKH tergantung kategori.
Masyarakat bisa dapat BPNT Kartu Sembako dan PKH dengan daftar ke DTKS Kemensos dengan daftar terlebih dahulu, baik secara offline maupun online.
Masyarakat bisa daftar BPNT Kartu Sembako dan PKH secara offline dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan, membawa berkas berupa KK dan KTP.
Data yang diusulkan nantinya akan dimusyawarahkan oleh perangkat desa terkait, apakah layak dapat BPNT Kartu Sembako dan PKH atau tidak.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ikut Undian PRJ Kemayoran, Ada Hadiah Motor hingga Mobil di Jakarta Fair 2022
Sedangkan untuk daftar BPNT Kartu Sembako dan PKH secara online, masyarakat bisa menggunakan fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos yang sebelumnya diunduh di Play Store.
Jika belum terdaftar, maka masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.
Berikutnya, masyarakat bisa siapkan KK, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Apabila telah berhasil, maka menu pada aplikasi Cek Bansos bisa diakses.
Selanjutnya, masyarakat bisa pilih menu Tanggapan Kelayakan. Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bansos dengan cara memilih ikon ok atau tidak.