PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan oleh pemerintah untuk siswa Sekolah Dasar (SD).
Adapun nominal besaran bansos PKH yang akan diterima untuk siswa SD ialah sebesar Rp900.000 per tahun.
Uang bansos PKH siswa SD Rp900.000 per tahun, disalurkan dalam empat tahap melalui rekening bank Himbara, jika telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Meski begitu, siswa SD yang mendapat bansos PKH ini harus sudah terdaftar dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Adapun syarat dan ketentuan agar bisa menjadi penerima bansos PKH untuk siswa SD, antara lain:
a. Anak sekolah jenjang SD berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
b. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah.
c. Jumlah kehadiran di kelas, minimal 85 persen.
d. Data sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan statusnya sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Editor: Erta Darwati
Sumber: Kemensos