Pemilik KTP Ini Berhak Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 23 Juni 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial PKH.
Ilustrasi uang bantuan sosial PKH. /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK - Ibu hamil pemilik KTP atau memiliki anak balita yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan BLT Rp3 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk itu segera cek nama penerima di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang akan disalurkan pada Juni 2022 salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyaluran BLT PKH Juni 2022 bakal diselenggarakan dari tanggal 1 hingga tanggal 30 atau akhir bulan mendatang.

Baca Juga: Simak Tanggal Pencairan BPNT Juni 2022 dan Login ke Situs cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan Rp2,4 Juta

Perlu diketahui, BLT PKH merupakan bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) untuk memenuhi pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang kelak penerimanya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut cara menjadi KPM bansos PKH yang berhak dapatkan bantuan hingga Rp3 juta per tahun.

Terdapat tujuh kategori masyarakat yang berhak menerima BLT PKH Juni 2022, salah satunya adalah pemilik KTP ibu hamil/nifas menerima bantuan sebesar Rp3 juta setahun.

Baca Juga: Login ke Link Ini untuk Cek Pengumuman SBMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Mulai Pukul 15.00 WIB

Penyaluran dana diberikan sepanjang tahun dan dilakukan secara empat tahap. Tahap pertama dimulai dari Januari hingga Maret, tahap 2 dilaksanakan dari April sampai Juni, tahap 3 berawal dari Juli-September, dan untuk tahap 4 dilaksanakan dari Oktober hingga bulan Desember.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x