Pemilik KTP Ini Berhak Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 23 Juni 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial PKH.
Ilustrasi uang bantuan sosial PKH. /Pexels/Ahsanjaya

Selanjutnya, BLT PKH 2022 hanya akan diberikan kepada pemilik KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Berikut tujuh pemilik KTP yang berhak menerima BLT PKH 2022.

1. Siswa SD/sederajat dapat Rp900.000 per tahun

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima BLT Ibu Hamil, Daftar DTKS di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

2. Siswa SMP/sederajat dapat Rp1,5 juta per tahun

3. Siswa SMA/sederajat dapat Rp2 juta per tahun

4. Ibu hamil/nifas dapat Rp3 juta per tahun

5. Balita 0-6 tahun dapat Rp3 juta per tahun

6. Lanjut usia dapat Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Perang Ukraina Hari ke-120: Pasukan Rusia Semakin Mendekati Luhansk hingga Perkiraan Intelijen Inggris

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah