Selanjutnya, BLT PKH 2022 hanya akan diberikan kepada pemilik KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Berikut tujuh pemilik KTP yang berhak menerima BLT PKH 2022.
1. Siswa SD/sederajat dapat Rp900.000 per tahun
2. Siswa SMP/sederajat dapat Rp1,5 juta per tahun
3. Siswa SMA/sederajat dapat Rp2 juta per tahun
4. Ibu hamil/nifas dapat Rp3 juta per tahun
5. Balita 0-6 tahun dapat Rp3 juta per tahun
6. Lanjut usia dapat Rp2,4 juta per tahun