PR DEPOK - BLT Ibu Hamil kembali hadir untuk masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima agar dapatkan bantuan hingga Rp3 juta.
BLT Ibu Hamil merupakan salah satu kategori dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos.
Apabila ingin menjadi penerima BLT Ibu Hamil tentunya harus memenuhi syarat agar bisa mendapat bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.
Syarat jadi penerima BLT Ibu Hamil akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini, beserta cara agar terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2022 Rp1 Juta Belum Cair ke Pekerja? Simak Info Terbaru Soal Pencairan BSU
Syarat Jadi Penerima
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Termasuk kategori atau golongan masyarakat miskin/rentan miskin
4. Kehilangan mata pencaharian atau sumber pendapatan karena PHK atau kebangkrutan usaha akibat pandemi