PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas cara daftar BLT ibu hamil dan balita melalui HP menggunakan KK dan KTP agar bisa cairkan bansos Rp3 juta.
Adapun cara daftar BLT ibu hamil dan balita melalui HP dapat dilakukan setelah menyiapkan KK dan KTP asli dan mengunduh Aplikasi Cek Bansos.
Untuk proses lengkap cara daftar BLT ibu hamil dan balita menggunakan KK dan KTP melalui aplikasi tersebut, Anda terlebih dahulu harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seperti diketahui, Aplikasi Cek Bansos adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna membantu masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos, termasuk BLT ibu hamil dan balita.
Melalui fitur ‘Daftar Usulan’, Anda bukan hanya bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT ibu hamil atau balita, tetapi juga kerabat dan tetangga yang sudah memenuhi persyaratan.
Penting diketahui, Program Bantuan Langsung Tunai ibu hamil dan balita merupakan komponen dalam bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Bahas Soal Pilkada 2024, Puan Maharani Pertimbangkan Gibran Rakabuming Maju di Pilgub
Sasaran penerima BLT ini adalah ibu hamil dengan kelahiran kedua dan balita yang berusia 0-6 tahun yang berasal dari golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.