Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita Lewat HP, Modal KTP dan KK Bisa Dapatkan Bansos Rp3 Juta

- 21 Juni 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/

6. Lalu dinas sosial melaporkan data yang sudah diinput di SIKS kepada bupati/wali kota

7. Bupati/wali kota kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri untuk pengesahan.

Dalam proses pendaftaran DTKS, data masyarakat akan diusulkan pemerintah daerah sebagai penerima manfaat BLT ibu hamil dan balita.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT Jakarta ke-495 Tahun 2022 Terbaru, Gunakan Gratis dan Unggah ke Media Sosial

Apabila belum diusulkan, melalui Aplikasi Cek Bansos masyarakat bisa mengusulkan diri secara mandiri.

Berikut ini cara daftar BLT ibu hamil dan balita online, antara lain:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP Anda.

2. Melakukan registrasi akun sesuai KTP dan KK untuk bisa mengakses layanan Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Pertama Sejak Invasi Rusia, Ukraina Serang Anjungan Pengeboran Minyak di Lepas Pantai Krimea

3. Masuk menggunakan akun Anda dan pilih menu “daftar usulan” untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah